Jasa Studi Kelayakan Rumah Sakit Tipe D
Jasa Studi Kelayakan Rumah Sakit Tipe D akan mempertimbangkan berbagai faktor untuk menentukan keberhasilan proyek tersebut. Rumah sakit tipe D biasanya merujuk pada rumah sakit dengan fasilitas dan layanan yang lebih terbatas dibandingkan dengan rumah sakit tipe A, B, atau C. Umumnya, rumah sakit tipe D mungkin memiliki cakupan layanan yang lebih sederhana, kapasitas tempat tidur yang lebih sedikit yaitu minimal 50 tempat tidur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan mungkin tidak memiliki fasilitas untuk menyediakan perawatan khusus atau prosedur medis yang kompleks